Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menitip jualkan properti ke Baijan?
Dokumen yang dibutuhkan untuk menitip jualkan properti ke Baijan antara lain:
- Foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau kuasa pemilik
- Foto copy dokumen lain sebagai bukti kepemilikan properti seperti ajb, atau surat perjanjian jual beli
- Bukti pembayaran pajak PBB terbaru
- Dokumen perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika diperlukan
- Mengisi form listing properti dengan Baijan Property
Pastikan untuk memiliki semua dokumen tersebut sebelum menitipkan properti ke Baijan untuk memudahkan proses penjualan properti Anda