Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menitip jualkan properti ke Baijan?

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menitip jualkan properti ke Baijan?

Dokumen yang dibutuhkan untuk menitip jualkan properti ke Baijan antara lain:

  1. Foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau kuasa pemilik
  3. Foto copy dokumen lain sebagai bukti kepemilikan properti seperti ajb, atau surat perjanjian jual beli
  4. Bukti pembayaran pajak PBB terbaru
  5. Dokumen perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika diperlukan
  6. Mengisi form listing properti dengan Baijan Property

Pastikan untuk memiliki semua dokumen tersebut sebelum menitipkan properti ke Baijan untuk memudahkan proses penjualan properti Anda